logo
  • Waktu Pelayanan

    Senin-Kamis : 08:00 WIB - 16:00 WIB
    Jum'at: 08:00 WIB - 16:30 WIB
    Sabtu-Minggu : Libur

  • Kontak

    Telp : (021) 84978693
    Phone : 081112021333
    WA : 081113102256

  • Alamat

    Jl.Arteri JORR Jatiwarna
    Pondok Melati 17415
    Kota Bekasi Jawa Barat

single-event-img-1

Profil dan Struktur PPID


Tentang Poltekkes Kemenkes Jakarta III :

Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan mendasari terbentuknya Poltekkes Kemenkes Jakarta III, kemudian diperbaharui dengan keputusan Kepmendikbud No.355/E/0/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang alih bina penyelenggaraan program studi Poltekkes Kemenkes.

Poltekkes Kemenkes Jakarta III saat ini terdiri dari Jurusan Keperawatan, Jurusan Kebidanan, Jurusan Teknologi Laboratorium Medis dan Jurusan Fisioterapi. Poltekkes Kemenkes Jakarta III memperoleh peringkat akreditasi B dengan predikat baik sekali.

Struktur PPID

Profil PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III :

Poltekkes Kemenkes Jakarta III adalah badan publik yang melaksanakan  amanat Undang-Undang Indonesia Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III melalui Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.00.06/I/0247/2018 tentang Pejabat Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 menetapkan mekanisme layanan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta III. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuklah stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Direktur Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025-2028. 

Pembentukan PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III :

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, (PPID) bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memberikan layanan publik, Poltekkes Kemenkes Jakarta III telah menerbitkan Keputusan Direktur Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025-2028.

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi publik di Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang cekatan, akuntabel, komunikatif, empati, dan professional untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi berkualitas, cepat, tepat waktu dan bertanggung jawab;
  2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi berbasis digital.
  3. Mengoptimalisasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik khususnya dibidang Pendidikan;.
  4. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien kepada publik sehingga dapat diakses dengan mudah .

Motto :

" Cekatan, Akuntabel, Komunikatif, Empati, dan Professional " (CAKEP)

Tugas PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana.

 

Wewenang PPID :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan persetujuan PPID;
  6. Menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;

Tanggung Jawab PPID :

Melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi prses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan publik.

Tugas PPID Pelaksana :

  1. Menyeleksi informasi dan doumen yang akan publikasikan;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi publik secara berkala;

Wewenang PPID Pelaksana :

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari penyedia, pengelola, penyaji, dan pelayanan informasi;
  2. Meminta klarifikasi kepada penyedia, pengelola, penyaji, dan pelayanan informasi dalam mengelola dan melaksanakan pelayanan informasi publik
  3. Menugaskan tim penyedia, pengelola, penyaji, dan pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu ppid dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas permintaan informasi publik. 

Tanggung Jawab PPID Pelaksana :

Membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik