Tentang Poltekkes Kemenkes Jakarta III :
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI nomor 298/MENKES-KESOS/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan mendasari terbentuknya Poltekkes Kemenkes Jakarta III, kemudian diperbaharui dengan keputusan Kepmendikbud No.355/E/0/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang alih bina penyelenggaraan program studi Poltekkes Kemenkes.
Poltekkes Kemenkes Jakarta III saat ini terdiri dari Jurusan Keperawatan, Jurusan Kebidanan, Jurusan Teknologi Laboratorium Medis dan Jurusan Fisioterapi. Poltekkes Kemenkes Jakarta III memperoleh peringkat akreditasi B dengan predikat baik sekali.

Profil PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III :
Poltekkes Kemenkes Jakarta III adalah badan publik yang melaksanakan amanat Undang-Undang Indonesia Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Direktur Poltekkes Kemenkes Jakarta III melalui Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jakarta III Nomor: HK.00.06/I/0247/2018 tentang Pejabat Pengelola Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 menetapkan mekanisme layanan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Jakarta III. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuklah stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Direktur Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025-2028.
Pembentukan PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, (PPID) bertugas mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk memberikan layanan publik, Poltekkes Kemenkes Jakarta III telah menerbitkan Keputusan Direktur Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025-2028.
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi publik di Poltekkes Kemenkes Jakarta III yang cekatan, akuntabel, komunikatif, empati, dan professional untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi :
Motto :
" Cekatan, Akuntabel, Komunikatif, Empati, dan Professional " (CAKEP)
Tugas PPID :
Wewenang PPID :
Tanggung Jawab PPID :
Melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi prses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan publik.
Tugas PPID Pelaksana :
Wewenang PPID Pelaksana :
Tanggung Jawab PPID Pelaksana :
Membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik