Kebijakan Layanan Informasi Publik :
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor: 298/Menkes-Kesos/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan tata kerja Politeknik Kesehatan yang mendasari terbentuknya Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta III kemudian diperbaharui dengan surat keputusan Kepmendikbud Nomor: 355/E/0/2002 tentang alih pina peyelenggaraan program studi Poltekkes Kemenkes.
Sebagai Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Indonesia Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan amat Undang-Undang tersebut Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: HK.02.03/F.XIX/2463/2025 Bulan Februari 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta III Periode Tahun 2025 - 2028.
Semangat untuk menjadi Badan Publik yang informatif merupakan landasan dihadirkannya laman PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III (ppid.polkesjati.ac.id) sebagai portal pelayanan informasi satu pintu bagi masyarakat. Portal PPID Poltekkes Kemenkes Jakarta III ini diharapkan dapat menjadi penghubung yang mendekatkan Poltekkes Kemenkes Jakarta III dengan masyarakat.